Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Hubungannya dengan Mahasiswa Fresh Graduate
Oleh:
Dani Anwar Hadi
Para siswa yang akan
menjadi mahasiswa biasanya berbondong-bondong untuk mencari dan mendaftar jurusan,
fakultas, serta universitas yang diminatinya. Berbagai jalur masuk telah
dilewatinya, baik universitas negeri ataupun universitas swasta yang ada. Tak
terkecuali profesi guru melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikannya yang
mewadahi para mahasiswa calon pendidik nantinya, profesi yang dikenal banyak
peminatnya karena dirasa kebutuhan pendidik yang melimpah di negeri ini, serta
anggapan pekerjaan yang mulia dan berjasa melahirkan generasi-generasi bangsa
ini sekarang menjadi turun peminatnya, sejumlah program studi di Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengalami penurunan
jumlah mahasiswa masuk per tahunnya. Mulai dari Program Studi Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia (PBSI), terhitung di tahun 2021 jumlah kelas di program
studi PBSI yakni 4 kelas dengan jumlah mahasiswa per kelasnya sekitar 30-35 mahasiswa,
berarti jika ditotal kurang lebih ada 140 an mahasiswa yang masuk pada tahun
ajaran 2021, hal itu turun ketika memasuki pendaftaran mahasiswa baru di tahun
2022, programm studi PBSI mengalami penurunan dengan jumlah mahasiswa yang
masuk kurang lebih 110, atau hanya terdapat 3 kelas. Hal ini pun diikuti oleh
program studi Pendidikan Matematika di tahun yang sama. Jika di tahun 2021
jumlah mahasiswa masuk sekitar 140 an, di tahun 2022 jumlah mahasiswa masuk
hanya berkisar 75 mahasiswa. Data tersebut penulis dapatkan ketika penulis
menjadi ketua umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan
Sastra Indonesia (HMP PBSI) yang sering berkoordinasi dengan Kepala Program
Studi (Kaprodi) dan ketua umum di prodi yang lain.
Data tersebut menunjukkan
turunnya minat di dunia akademik terkait dengan profesi pendidik. Profesi yang
dianggap mulia ini sekarang telah menjadi pilihan ke sekian oleh para mahasiswa
baru. Hal ini penulis rasa berkaitan dengan kelayakan kesejahteraan yang
didapatkan melalui profesi ini. Mahasiswa FKIP yang digadang-gadang akan
melakukan pekerjaan mulia, faktanya bukan hanya diakui mulia tetapi juga
perlakuannya istimewa. Mulia yang dimaksud mungkin dengan fasilitas seadanya
tak apa, mulia karena menerima apapun kebijakannya walau kadang tak memihak,
yaa kan harus ikhlas menjalaninya, itulah beberapa pernyataan yang sering
didengar ketika berkaitan dengan pekerjaan pendidik, seolah kami para pendidik
tak berhak dan tak layak mendapatkan seusatu yang lebih dari apa yang sudah
diusahakan.
Berkutat dari polemik tersebut,
kemerosotan minat untuk menjadi seorang pendidik terjadi ketika munculnya
kebijakan pemerintah yang meniadakan CPNS di formasi keguruan dan menggantikannya
dengan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut
P3K. Diketahui, pemerintah meresmikan pemberlakuan kebijakan P3K pada tahun
2021 yang sudah mulai dirancang di tahun 2020. Bersamaan dengan hal itu,
pemerintah juga meniadakan formasi guru ASN atau CPNS mulai tahun 2021.
Alasannya hal itu
berkaitan dengan memprioritaskan guru honorer untuk diangkat menjadi guru P3K,
jika demikian jelas penulis setuju, karena sampai sekarang ini, mendengar
berita masih banyak para guru yang pengabdiannya sudah bertahun-tahun masih
mendapatkan upah dan fasilitas yang guyonan, padahal pengabdiannya serius. Tiap
harinya menempuh jarak yang tak dekat, membagikan ilmu yang didapat supaya
bermanfaat, eh fasilitas dan upah yang layak tak didapat. Selain pertimbangan
hal itu, kabarnya juga agar distribusi guru merata, karena setelah 4 tahun menjadi
guru PNS, banyak yang melakukan pengajuan mutasi, untuk hal ini kenapa
peraturannya tidak direvisi? malah lebih memilih menghilangkannya, ooohh mungkin
supaya tidak ribet, kan negara kita suka yang praktis-praktis.
Berkaitan dengan
memprioritaskan guru honorer, lantas bagaimana nasib mahasiswa FKIP yang fresh
graduate? biasanya setelah lulus menjadi mahasiswa FKIP, mereka berbondong-bondong
mengincar PNS formasi guru karena memang hal itu boleh, di mana PNS
diperuntukkan oleh mahasiswa Fresh Graduate sampai dengan batas maksimal usia
35 tahun. Tetapi berhubung sekarang formasi guru di CPNS ditiadakan maka ya
sudah, ngenes sekali nasib mahasiswa FKIP yang fresh graduate. Apalagi jika
menengok persyaratan mendaftar P3K, dikutip dari tirto.id syarat mendaftar guru
P3K harus sudah terdaftar di data pokok pendidik (dapodik), yang mana jika mau
masuk dapodik biasanya harus mengabdi selama 2 tahun terlebih dahulu, dan pasti
yang sudah PPG menjadi prioritas untuk diterima. Jika seperti itu jelas saja
minat untuk masuk ke FKIP berkurang, alih-alih ijazah nya sudah bisa dibuat
mendaftar CPNS langsung malah ini bingung entah arahnya kemana, karena tahu,
guru honorer di negeri ini upahnya guyonan. Ditambah biaya PPG yang bisa dibuat
untuk membeli motor baru satu membuat mahasiswa FKIP fresh graduate menjadi bingung.
Walhasil menurut penulis,
pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan selain memperhatikan guru-guru honorer
yang sudah mengabdi lama untuk mendapatkan upah dan fasilitas yang layak,
agaknya juga memperhatikan para mahasiswa calon-calon pendidik ini, supaya
mereka menimba ilmu dari semester satu sampai dengan lulus nanti semangat dan
bergairah untuk menyebarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat. Selain hal itu, agaknya
juga penting memperhatikan guru honorer yang gagal masuk menjadi guru PNS atau
P3K supaya distandardisasi peraturan upahnya, supaya mereka yang masih
mendapatkan upah dan fasilitas tak layak tidak ada di negara kita tercinta ini.
Sejatinya dari kebijakan
tersebut tidak menyelesaikan masalah, tetapi malah akan menambah permasalahan
baru yang buntutnya akan Panjang di kemudian hari. Jikalau peminat menjadi
pendidik kurang, lantas stok pendidik dapat dari mana? generasi muda lambat
laun ogah menjadi pendidik karena kebijakan yang guyonan seperti itu. Guru-guru
senior nantinya juga akan pensiun karena termakan usia dan peraturan yang ada. Padahal
sudah sangat jelas bahwa kualitas suatu bangsa bergantung dengan kualitas
pendidikannya. Bagaimana mungkin para petinggi menginginkan pendidikan yang
berkualitas jika sistemnya saja yang mereka atur tidak memanusiakan manusia,
terlebih tidak jelas untuk mencetak pendidik-pendidik yang berkualitas. Sekian.

.jpeg)



Komentar
Posting Komentar