Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Hubungannya dengan Mahasiswa Fresh Graduate

 

Oleh: Dani Anwar Hadi

Para siswa yang akan menjadi mahasiswa biasanya berbondong-bondong untuk mencari dan mendaftar jurusan, fakultas, serta universitas yang diminatinya. Berbagai jalur masuk telah dilewatinya, baik universitas negeri ataupun universitas swasta yang ada. Tak terkecuali profesi guru melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikannya yang mewadahi para mahasiswa calon pendidik nantinya, profesi yang dikenal banyak peminatnya karena dirasa kebutuhan pendidik yang melimpah di negeri ini, serta anggapan pekerjaan yang mulia dan berjasa melahirkan generasi-generasi bangsa ini sekarang menjadi turun peminatnya, sejumlah program studi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengalami penurunan jumlah mahasiswa masuk per tahunnya. Mulai dari Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), terhitung di tahun 2021 jumlah kelas di program studi PBSI yakni 4 kelas dengan jumlah mahasiswa per kelasnya sekitar 30-35 mahasiswa, berarti jika ditotal kurang lebih ada 140 an mahasiswa yang masuk pada tahun ajaran 2021, hal itu turun ketika memasuki pendaftaran mahasiswa baru di tahun 2022, programm studi PBSI mengalami penurunan dengan jumlah mahasiswa yang masuk kurang lebih 110, atau hanya terdapat 3 kelas. Hal ini pun diikuti oleh program studi Pendidikan Matematika di tahun yang sama. Jika di tahun 2021 jumlah mahasiswa masuk sekitar 140 an, di tahun 2022 jumlah mahasiswa masuk hanya berkisar 75 mahasiswa. Data tersebut penulis dapatkan ketika penulis menjadi ketua umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (HMP PBSI) yang sering berkoordinasi dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) dan ketua umum di prodi yang lain.

Data tersebut menunjukkan turunnya minat di dunia akademik terkait dengan profesi pendidik. Profesi yang dianggap mulia ini sekarang telah menjadi pilihan ke sekian oleh para mahasiswa baru. Hal ini penulis rasa berkaitan dengan kelayakan kesejahteraan yang didapatkan melalui profesi ini. Mahasiswa FKIP yang digadang-gadang akan melakukan pekerjaan mulia, faktanya bukan hanya diakui mulia tetapi juga perlakuannya istimewa. Mulia yang dimaksud mungkin dengan fasilitas seadanya tak apa, mulia karena menerima apapun kebijakannya walau kadang tak memihak, yaa kan harus ikhlas menjalaninya, itulah beberapa pernyataan yang sering didengar ketika berkaitan dengan pekerjaan pendidik, seolah kami para pendidik tak berhak dan tak layak mendapatkan seusatu yang lebih dari apa yang sudah diusahakan.

Sumber Gambar: Dokumen pribadi

Berkutat dari polemik tersebut, kemerosotan minat untuk menjadi seorang pendidik terjadi ketika munculnya kebijakan pemerintah yang meniadakan CPNS di formasi keguruan dan menggantikannya dengan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut P3K. Diketahui, pemerintah meresmikan pemberlakuan kebijakan P3K pada tahun 2021 yang sudah mulai dirancang di tahun 2020. Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga meniadakan formasi guru ASN atau CPNS mulai tahun 2021.

Alasannya hal itu berkaitan dengan memprioritaskan guru honorer untuk diangkat menjadi guru P3K, jika demikian jelas penulis setuju, karena sampai sekarang ini, mendengar berita masih banyak para guru yang pengabdiannya sudah bertahun-tahun masih mendapatkan upah dan fasilitas yang guyonan, padahal pengabdiannya serius. Tiap harinya menempuh jarak yang tak dekat, membagikan ilmu yang didapat supaya bermanfaat, eh fasilitas dan upah yang layak tak didapat. Selain pertimbangan hal itu, kabarnya juga agar distribusi guru merata, karena setelah 4 tahun menjadi guru PNS, banyak yang melakukan pengajuan mutasi, untuk hal ini kenapa peraturannya tidak direvisi? malah lebih memilih menghilangkannya, ooohh mungkin supaya tidak ribet, kan negara kita suka yang praktis-praktis.

Sumber Gambar: Dokumen pribadi

Berkaitan dengan memprioritaskan guru honorer, lantas bagaimana nasib mahasiswa FKIP yang fresh graduate? biasanya setelah lulus menjadi mahasiswa FKIP, mereka berbondong-bondong mengincar PNS formasi guru karena memang hal itu boleh, di mana PNS diperuntukkan oleh mahasiswa Fresh Graduate sampai dengan batas maksimal usia 35 tahun. Tetapi berhubung sekarang formasi guru di CPNS ditiadakan maka ya sudah, ngenes sekali nasib mahasiswa FKIP yang fresh graduate. Apalagi jika menengok persyaratan mendaftar P3K, dikutip dari tirto.id syarat mendaftar guru P3K harus sudah terdaftar di data pokok pendidik (dapodik), yang mana jika mau masuk dapodik biasanya harus mengabdi selama 2 tahun terlebih dahulu, dan pasti yang sudah PPG menjadi prioritas untuk diterima. Jika seperti itu jelas saja minat untuk masuk ke FKIP berkurang, alih-alih ijazah nya sudah bisa dibuat mendaftar CPNS langsung malah ini bingung entah arahnya kemana, karena tahu, guru honorer di negeri ini upahnya guyonan. Ditambah biaya PPG yang bisa dibuat untuk membeli motor baru satu membuat mahasiswa FKIP fresh graduate menjadi bingung.

Walhasil menurut penulis, pemerintah dalam hal ini kementrian pendidikan selain memperhatikan guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama untuk mendapatkan upah dan fasilitas yang layak, agaknya juga memperhatikan para mahasiswa calon-calon pendidik ini, supaya mereka menimba ilmu dari semester satu sampai dengan lulus nanti semangat dan bergairah untuk menyebarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat. Selain hal itu, agaknya juga penting memperhatikan guru honorer yang gagal masuk menjadi guru PNS atau P3K supaya distandardisasi peraturan upahnya, supaya mereka yang masih mendapatkan upah dan fasilitas tak layak tidak ada di negara kita tercinta ini.

Sejatinya dari kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah, tetapi malah akan menambah permasalahan baru yang buntutnya akan Panjang di kemudian hari. Jikalau peminat menjadi pendidik kurang, lantas stok pendidik dapat dari mana? generasi muda lambat laun ogah menjadi pendidik karena kebijakan yang guyonan seperti itu. Guru-guru senior nantinya juga akan pensiun karena termakan usia dan peraturan yang ada. Padahal sudah sangat jelas bahwa kualitas suatu bangsa bergantung dengan kualitas pendidikannya. Bagaimana mungkin para petinggi menginginkan pendidikan yang berkualitas jika sistemnya saja yang mereka atur tidak memanusiakan manusia, terlebih tidak jelas untuk mencetak pendidik-pendidik yang berkualitas. Sekian.


Komentar

Postingan Populer